Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Bahaya Miras dan Narkoba
Jakarta, Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Utara yang berada di bawah pengawasan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam dengan tujuan memberikan himbauan kepada remaja agar tidak terlibat dalam perilaku nakal dan sosialisasi bahaya miras dan narkoba, , Minggu (04/06/2023). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kepulauan yang terkenal dengan keindahan alamnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, memimpin langsung kegiatan patroli malam tersebut. Bersama dengan timnya, mereka berkeliling Pulau Kelapa untuk memberikan pesan-pesan edukatif kepada remaja yang berada di tempat-tempat umum, seperti taman, pantai, dan pusat kegiatan sosial.
Dalam himbauannya, Kapolsek Didik Tri Maryanto menekankan bahaya miras dan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia menjelaskan efek negatif dari penggunaan miras dan narkoba, seperti kerusakan kesehatan fisik dan mental, penurunan prestasi akademik, serta potensi ketergantungan yang berbahaya.
Selain itu, Kapolsek Didik juga mendorong remaja untuk menggunakan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan olahraga, seni, atau mengembangkan bakat mereka. Ia berharap melalui sosialisasi ini, remaja akan lebih sadar akan bahaya miras dan narkoba serta menghindari perilaku nakal yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.
Kegiatan patroli malam ini mendapat sambutan positif dari warga Pulau Kelapa. Banyak remaja yang menyambut baik himbauan dan edukasi yang diberikan oleh tim Polsek Kepulauan Seribu Utara. Mereka berjanji untuk menjaga diri dan menghindari pengaruh buruk miras dan narkoba.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi remaja di wilayah kepulauan. Polsek Kepulauan Seribu Utara juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya miras dan narkoba. (tfk)